Hukum memakai cincin pertunangan.

بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

السلام عليكم ورحمت الله وبركا ته

Hukum Laki-Laki Atau Wanita Memakai Cincin Tunangan, Baik Yang Terbuat Dari Emas, Perak Atau Logam Berharga Yang Lain

Hukum Memakai Cincin Tunangan

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ditanya : Apa hukum memakai cincin tunangan .?

Jawaban.
Peningset, seperti cincin biasa, hanya saja diiringi kepercayaan sebagaimana diyakini oleh sebagian orang, dengan menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada tunangan wanitanya, sedangkan yang wanita menuliskan namanya di cincin yang akan diberikan kepada lelaki yang meminangnya, dengan keyakinan bahwa hal tersebut bisa mempererat tali ikatan antara keduanya.

Dalam keadaan seperti ini, hukumnya memakai cincin tunangan adalah haram, karena berhubungan dengan keyakinan yang tidak ada dasarnya. Juga tidak diperbolehkan bagi lelaki untuk memakai cincin tersebut untuk tunangannya karena belum menjadi istrinya, dan dinyatakan sah menjadi istrinya setelah akad nikah.

HUKUM MEMAKAI CINCIN TUNANGAN YANG TERBUAT DARI PERAK,EMAS ATAU LOGAM BERHARGA LAINNYA.

Oleh
Syaikh Shalih Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum memakai cincin tunangan bila terbuat dari perak, emas atau logam berharga lainnya ?

Jawaban.
Memakai emas, baik cincin atau jenis lainnya, tidak diperbolehkan bagi lelaki dalam keadaan bagaimanapun juga, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang penggunaan emas bagi kaum lelaki dari umat ini. Beliau pernah melihat seorang lelaki memakai cincin emas di jarinya beliau langsung mencopotnya dan bersabda.

“Artinya : Salah seorang di antara kalian telah mengambil sebongkah bara dari Neraka dan menaruhnya di tanganya”

Maka diharamkan bagi lelaki untuk memakai emas, Sedangkan cincin yang terbuat dari selain emas, seperti perak dan logam lainnya, maka diperbolehkan memakainya, meski terbuat dari logam yang sangat mahal. Sedangkan cincin tunangan, bukanlah merupakan kebiasaan kaum muslimin. Bila meyakini bahwa cincin tunangan bisa memperkuat rasa sayang antara kedua suami itri, dan mencopotnya akan berpengaruh terhadap hubungan keluarga, ini merupakan syirik, dan termasuk keyakinan jahiliyah. Oleh karenanya tidak dibolehkan memakai cincin perkawinan dengan sebab-sebab.

Pertama.
Mengikuti sesuatu yang tidak ada kebaikannya sama sekali. Cincin pertunangan bukan merupakan adat kaum muslimin.

Kedua.
Jika dibarengi dengan keyakinan bahwasanya cincin pertunangan bisa berpengaruh terhadap hubungan suami istri, maka sudah termasuk syirik. Tiada daya dan kekuatan hanya dari Allah.

Artinya :

Bahwa sesungguhnya tiada dalil dan tidak pula kebaikan yang diperoleh dari memakai cincin tunangan melainkan ia hanya berupa adat kebiasaan kaum kafir atau jahiliyah semata. Sedang mereka saling mengikat cincin yang sedemikian itu tat kala mereka tiada resmi terikat sebagai suami istri, dalam arti yang satu belum menjadi mahram bagi yang lain niscaya ia adalah sesuatu yang haram untuk engkau ikuti wahai hamba-hamba ALLAH..

sumber : Tausiah in Tilawatun Islamiyah.

Post a Comment

6 Comments

  1. Bagaimana jika tujuan dari menggunakan cincin agar orang2 disekitar kita tau bahwa saya laki2/perempuan telah bertunangan(khitbah).
    apakah masih dianggap haram atau syirik?

    ReplyDelete
  2. Bagaimana jika tujuan dari menggunakan cincin agar orang2 disekitar kita tau bahwa saya laki2/perempuan telah bertunangan(khitbah).
    apakah masih dianggap haram atau syirik?

    ReplyDelete
  3. Bagaimana jika tujuan dari menggunakan cincin agar orang2 disekitar kita tau bahwa saya laki2/perempuan telah bertunangan(khitbah).
    apakah masih dianggap haram atau syirik?

    ReplyDelete
  4. Mcm mana klau cincin diberi pada waktu tunang tu utk kawen jugak
    pda pihak laki..

    ReplyDelete
  5. kalau tak pakai cincin tunang ape hukum dia?

    ReplyDelete
  6. kalau tak pakai cincin tunang ape hukum dia?

    ReplyDelete